Hukum Memulai Bisnis

By M. Suyanto

Untuk memulai bisnis ada hukumnya, agar kita dapat meraih kesuksesan. Sebelum membahas hukum memulai bisnis, kita memahami dahulu apa yang disebut bisnis tersebut. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Pengertian sibuk adalah mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Sedangkan dalam ilmu ekonomi, bisnis didefinisiakan suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Pengalaman yang sangat berharga dalam memulai bisnis pada saat saya pulang ke kampung menengok Nenek saya.

Ketika saya pulang kampung, pada hari Idul Fitri saya ketemu kawan saya, bahwa ia bercita-cita akan menjadi pengusaha (entrepreneur). Setahun kemudian saya bertemu kawan saya lagi, kemudian saya bertanya “Apakah sekarang jadi pengusaha”. Ia menjawab “belum, saya nggak punya modal (capital)”. Meskipun demikian ia tetap bercita-cita akan menjadi pengusaha. Pada hari Idul Fitri berikutnya saya bertemu kawan saya lagi dan ternyata iapun belum menjadi pengusaha. Saya teringat kisah Abu Nawas. Ia mengatakan di depan Raja Harun Ar-Rasyid bahwa ia akan terbang. Mendengar perkataan Abu Nawas tersebut Raja Harun Ar-Rasid berkata dalam hatinya ”Nah inilah kesempatan saya mengalahkan Abu Nawas”. Kemudian Raja Harun Ar-Rasyid berkata ”Hai Abu Nawas. Apa katamu tadi?”. ”Maaf Baginda Raja, apabila Baginda memberi saya panggung yang tinggi, maka hamba akan terbang dari panggung tersebut” kata Abu Nawas. ”Baiklah Abu Nawas, akan saya buatkan panggung yang tinggi, tetapi setelah selesai sholat Jum’at depan kamu harus sudah mempersiapkan diri untuk terbang” kata Raja Harus Ar-Rasyid. ”Hamba siap Baginda” jawab Abu Nawas. Seminggu kemudian, setelah selesai sholat Jum’at, rakyat telah berkumpul di alun-alun untuk menyaksikan Abu Nawas akan terbang.
Abu Nawas menunggu Baginda Raja Harus Ar-Rasyid di bawah panggung yang menjulang tinggi sekitar 12 meter.
Sesaat kemudian Baginda Raja Harun Ar-Rasyid tiba di alun-alun yang dielu-elukan oleh rakyatnya, kemudian mendekati Abu nawas. ”Kamu sudah siap Abu?” tanya Raja Harun. ”Sudah Baginda” jawab Abu Nawas. Kemudian Abu Nawas memanjat panggung yang tinggi tersebut sampai di atas. Kemudian ia berdiri yang disambut dengan harap-harap cemas, “Bagaimana Abu Nawas terbang dari panggung itu tanpa membawa peralatan apapun. Kalau jatuh Abu Nawas pasti mati ” gumam mereka dalam hati. Abu Nawas mengangkat satu kakinya dan mengayun-ayunkan kedua tangannya seperti burung akan terbang. Kemudian ganti satu kaki satunya yang diangkat dan mengayun-ayun kedua tangannya kembali. Perbuatan itu dilakukan Abu Nawas berulang-ulang sehingga rakyat merasa bosan melihat tingkah Abu Nawas tersebut, kemudian mereka berteriak ”Katanya kamu akan terbang. Kok hanya begitu”. Abu Nawas menjawab ”Saya kan hanya berkata akan terbang. Lho lihat aku ini. Aku akan terbang kan”. Baginda Harun tersenyum melihat tingkah laku dan jawaban Abu Nawas tersebut, dan Baginda merasa kalah. Abu Nawas diberi hadiah. Itulah kalau Anda hanya akan menjadi pengusaha, maka selamanya hanya akan menjadi pengusaha dan tidak pernah menjadi pengusaha. Hal ini terjadi karena ada hukum memulai usaha.

Hukum memulai usaha seperti halnya hukum gaya gesek suatu benda. Gaya gesek saya kenal, sejak saya di SMA kelas satu. Guru saya mengatakan bahwa benda yang diam mempunyai gaya gesek relatif lebih besar dibandingkan dengan benda yang bergerak. Gaya gesek terbesar terjadi pada saat benda akan bergerak. Demikian halnya dalam memulai bisnis (business). Ketika akan memulai bisnis, hambatannya besar. Setelah bisnis berjalan, maka hambatannya relatif lebih kecil. Hambatan terbesar terjadi pada saat hari pertama membuka bisnis. Wajar kalau dari 100 orang di Indonesia,hanya 2 orang yang mampu melewati hambatan terbesar tersebut. Tetangga saya mengatakan kepada saya ”Pak Yanto ketika saya membuka toko pada hari pertama, wah satu rumah ribut sekali. Tetapi setelah toko saya berjalan, saya tidak seribut pada hari pertama toko saya buka”. “Lewati rintangan terbesar dengan langsung memulai bisnis”. Itulah hukum untuk memulai bisnis.

http://astore.amazon.com/suyantconsul-20

ketuaamikom

One thought on “Hukum Memulai Bisnis

  1. Assalamuallaikum Wr Wb, Pagi Pak Yanto, Pak dalam sebuah perjalanan hidup teman Bapak yang katanya mau atau akan menjadi pengusaha dan sampai ahirnya 3 Tahun dari Cerita Itu tidak Kunjung juga Pengusaha ( Teman Bapak ) Karena Hukum Memulai Bisnis, yang saya Tanyakan Gimana Hukum yang sesungguhnya agar menjadi Pngusaha, Bukan Hanya Cita2 belaka tapi realita….!!!! Apakah Dalam Hati kita Harus Terucap saya Adalah Pengusaha…???? atau Saya Telah Menjadi Pengusaha???? agar kita bener2 jadi Pengusaha…??? Karena Pada Awal Saya Mendirikan Sebuah Bisnis Jual Beli Notebook saya bercita2 ingin sukses dan bisa Menjadi Sorang Entrepreneur yang tidak hanya dalam jual beli Notebook Tapi Semua Jenis Usaha, Apakah Kata2 Saya Ini Bener dalam Hukum Memulai Usaha. Mohon Bimbingan dan Penjelasan

Comments are closed.